Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2014

Pembahasan Hutan Lindung

Musyawarah Pada tanggal 3 Oktober 2014 pukul 14.00 WIB Pemerintahan Nagari, Niniak Mamak dan Bamus Tarantang mengadakan musyawarah dalam membahas pemukiman dan lahan pertanian masyarakat Tarantang yang ditetapkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bahwa tanah tersebut menjadi milik Negara dan harus dibebaskan dari kepemilikannya. Padahal tanah tersebut telah dimiliki, dikuasai dan digarap oleh masyarakat secara turun temurun dari beratus  tahun yang lalu dan banyak juga yang telah didaftarkan kepemilikannya ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lima Puluh Kota.