Bagi orang Minangkabau kata “balai”
merupakan homonim yaitu kata yang mengandung arti lebih dari satu. Balai
diartikan juga sebagai pasar. Sebagai contoh orang pergi ke balai artinya ke
pasar. Tetapi yang kita maksud dengan balai disini, adalah balai adat tempat
bersidangnya Penghulu-Penghulu atau pemangku adat untuk membicarakan urusan
pemerintahan nagari, menyelesaikan dan menyidangkan perkara dll.
M. Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghulu membedakan balai atas
dua bagian yaitu Medan Nan Bapaneh dan Medan Nan Balinduang.
a. Medan Nan Bapaneh
Dalam Medan Nan Bapaneh pengertian balai adalah suatu
“Padang” atau tempat yang lapang dipelihara dengan baik. Sekelilingnya atau
tempat tertentu diberi batu tempat duduk. Batu ini disusun sedemikian rupa
sehingga memenuhi kebutuhan tempat sidang. Adakalanya pada masa dahulu ditanam
pohon beringin agar tempat sidang itu menjadi sejuk.
b. Medan Nan Balinduang
Dalam Medan Nan balinduang pengertian
balai adalah sebuah bangunan khusus untuk rapat - rapat atau musyawarah Niniak
Mamak atau para penghulu dalam membicarakan berbagai masalah seperti di Medan
Nan Bapaneh. Jadi pengertian “Medan” disini sama dengan “balai” yaitu suatu
tempat untuk membicarakan masalah adat.
Mengenai Medan Nan Balinduang terdapat dua tipe yaitu tipe
Koto Piliang dan Tipe Bodi Caniago. Tiap-tiap nagari bangunan Medan Nan
Balinduang bentuk bangunannya sesuai dengan sistem adat yang dianutnya. Balai
Adat Koto Piliang mempunyai anjung kiri kanan, sebagai petunjuk bahwa kedudukan
Niniak Mamak atau penghulu dalam adat Koto Piliang tidak sama. Oleh karena itu
dalam persidangan, penghulu duduk sesuai dengan kedudukannya dalam adat. Balai
adat Koto Piliang putus ditengah-tengah atau disebut juga berlabuh gajah.
Pada balai adat yang berciri Bodi Caniago lantainya datar saja dari ujung ke ujung, karena pengertian semua penghulu dalam persidangan duduk sama rendah, tegak sama tinggi dan dengan pengertian tidak ada penghulu yang duduknya lebih tinggi dari yang lain. Baik balai adat Koto Piliang maupun Bodi Caniago tidak mempunyai daun pintu sehingga terbuka saja. Pengertiannya adalah tidak ada yang bersifat rahasia dalam persidangan yang diadakan, anak kemenakan bebas mendengar.
Pada balai adat yang berciri Bodi Caniago lantainya datar saja dari ujung ke ujung, karena pengertian semua penghulu dalam persidangan duduk sama rendah, tegak sama tinggi dan dengan pengertian tidak ada penghulu yang duduknya lebih tinggi dari yang lain. Baik balai adat Koto Piliang maupun Bodi Caniago tidak mempunyai daun pintu sehingga terbuka saja. Pengertiannya adalah tidak ada yang bersifat rahasia dalam persidangan yang diadakan, anak kemenakan bebas mendengar.
Sebagaimana diketahui balai adat dan mesjid merupakan syarat
sebuah nagari pada masa dahulu, keduanya didirikan saling berdekatan atau agak
berdekatan biasanya yang terletak ditengah-tengah nagari. Hal ini sebagai
perlamban bahwa adat dan syarak saling isi mengisi sebagaimana yang dikatakan
"Adat basandi Syarak, Syarak basandi kitabullah" (Adat Bersedndi atau
berdasarkan Syarak atau Agama kemudian Agama Bersendikan atau berpedoman
Kitabullah atau Al Qur'an". Betapa besarnya cita-cita orang Minangkabau
pada masa dahulu untuk mewujudkan adat dan syarak selalu berdampingan dalam
diri orang Minangkabau terlihat dari Talibun adatnya yang mengatakan :
"
Si muncak mati tarambau
Ka
ladang mambaok ladiang
Luko
pao kaduonyo
Adat
jo Syarak di Minangkabau
Sarupo
aue jo tabiang
Sanda
basanda kaduonyo Si muncak mati terambau
(
Ke ladang membawa lading / Parang / golok / pisau
Luka
paha keduanya
Adat
dengan Syarak di Minangkabau
Seperti
aur dengan tebing
Sandar
bersandar atau saling menggantungkan diri dan saling menguntungkan
keduanya"
Balai adat yang dikatakan Medan Nan Balinduang hanya ada
sebuah ditiap nagari, lain halnya dengan Medan nan bapaneh. Balai adat atau
balairung adalah lambang persatuan dan kesatuan serta musyawarah dan mufakat,
sebagaimana dikatakan "bulek aia ka pambuluah, bulek kato ka
mufakat".
Secara
adat di Nagari Tarantang ada dua buah Balai adat pertama di Jorong Lubuak
Limpato yang bernama Balai Katian Jorong Lubuk Limpato yang artinya jalan yang berfungsi untuk
menimbang suatu perkara yang ada di Nagari Tarantang.
Kemudian “Balai Katian Putuih” di Jorong Tarantang yang berfungsi
untuk memutuskan perkara setelah melalui per-sidangan di Balai Katian Lubuak
Limpato.
Sejak tahun 1984 Pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota
membangun “Medan Nan Bapaneh“ sebagai miniatur monumen kebangkitan budaya lokal
Minangkabau. Dan kemudian pada tahun 2003 komplek Medan Nan Bapaneh di
Tarantang di berinama “ medan nan Bapaneh Katian Putuih Tarantang“
Potensi Medan Nan Bapaneh Balai Adat Katian Putuih Tarantang
Nama Objek Wisata
|
:
|
|
Jenis
|
:
|
Objek
Wisata Budaya
|
Luas
|
:
|
± 1,00
Ha
|
Lokasi
|
:
|
Nagari
Tarantang, Kecamatan Harau
|
Jarak
dari IKK
|
:
|
± 2,00
Km
|
Jarak
dari IK Provinsi
|
:
|
± 135,00
Km
|
Sarana
transportasi yang tersedia ke objek wisata
|
:
|
Taksi,
Oplet, Ojek dan Becak Wisata
|
Fasilitas
Objek Wisata
|
:
|
1. Mes
Pemda
2. Taman bermain anak 3. Panggung terbuka 4. Ruang Serba guna 5. Gazebo/Kopel 6. Areal Parkir 7. Warung 8. Toilet/Kamar Ganti 9. Kantor LKAAM Kabupaten Lima Puluh Kota 10. Musholla |
Kegiatan
yang bisa dilakukan
|
:
|
Pameran,
Pertunjukan Kesenian dan Budaya
|
Atraksi
pada objek wisata
|
:
|
Pagelaran
Kesenian Tradisional, Menyaksikan Keindahan alam
|
Narasi
Objek Wisata
|
:
|
Medan
Nan Bapaneh pada zaman dahulunya juga merupakan arena tempat hiburan rakyat
dan gelanggang adu ketangkasan. Dan pada rencana pembangunan Lima Puluh Kota Medan
Nan Bapaneh ini akan dijadikan sebagai Taman Budaya dan puasat Seni dan
Budaya Luak Limo Puluah Koto pada saat ini Pemerintah da telah membangun
sarana penginapan (mess) dan Medan nan Bapaneh ini akan menjadi “Jendela”
Pusat Seni, Budaya dan kerajinan Rakyat. Dan pada tempat ini juga tiap tahun
dipusatkan pelasanaan Pekan Budaya Kabupaten Lima Puluh Kota .
|
Peluang
Investasi
|
:
|
1.
Pembangunan sarana atraksi seni dan budaya
2. Gedung serba Guna 3. Hotel dan Restouran 4. Kolam Pancing |
Disadur dan disempurnaka dari berbagai sumber
Terima Kasih kepada
Bapak Syaiful, S.P
Sumber dari Website kabupaten Lima Puluh Kota
Sumber dari Website kabupaten Lima Puluh Kota
Palanta Minang
Komentar
Posting Komentar