Versi 1 Asal Usul Nagari Tarantang
Cerita turun temurun dari nenek moyang dan orang tua di
Tarantang yaitu pada zaman dahulu terdamparlah seekor belut raksasa yang
memanjang dari Tarantang dan ekornya berada di nagari sebelah selatan yaitu
sarilamak sekarang, biasanya belut tersebut membuang kotorannya di daerah
pulutan (Bukik Cirik Baluik) diambil dari keadaan tersebut Baluik Talantang itu
dijadikan Nama Nagari Tarantang.
Versi2 Asal Usul Nagari Tarantang
Pada
umumnya masyarakat Minangkabau berasal dari suatu daerah di kaki Gunung Marapi,
tidak terkecuali masyarakat Tarantang. Tambo adat menyebutkan bahwa pada suatu masa berangkatlah rombongan besar
masyarakat dari Luak Tanah Datar yang dipimpin oleh 50 orang Pengulu menuju
lereng utara Gunung Sago sekarang. Sampai pada suatu tempat yang datar (Padang
Siontah), rombongan tersebut bermalam dan melakukan musyawarah untuk melakukan
perjalanan selanjutnya.
Hasil musyawarah tersebut para penghulu tersebut
membentuk 10 kelompok yang salah satu kelompoknya terdiri dari Dt. Sinaro
Panjang, Dt, Sinaro Garang, Dt. Sinaro dan Dt. Gadang. Dt Sinaro Panjang
membentuk pemukiman di Tarantang, Dt. Sinaro Garang membentuk pemukiman di
Tarantang, Dt Sinaro membentuk pemukiman di Harau dan Dt. Gadang membentuk
pemukiman di Solok Padang Laweh. Sampai di Tarantang, Dt. Sinaro Garang bersama
rombongannya membuat pemukiman di Bukit Data. Di Bukit Data tersebut terdapatlah
batang kayu yang cukup besar yang disebut Kayu Tarantang. Nama kayu inilah yang
diduga sebagai asal nama Nagari Tarantang.
Sebagai bagian dari wilayah adat Minangkabau, pada
awalnya pemerintahan di Tarantang adalah pemerintahan Nagari, yang dipimpin oleh Pucuk yakni Dt. Sinaro Garang. Dalam perkembangannya,
Nagari Tarantang mengalami beberapa kali perubahan bentuk Pemerintahan seiring
dengan perkembangan kondisi sosial politik di Tanah Air. Pada tahun 1980, Nagari Tarantang mengalami
perubahan dari Nagari menjadi Desa seiring dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun
1979. Kemudian di seiring dengan reformasi dan diberlakukannya UU Nomor 22
tahun 1999, maka Pemerintahan Desa Tarantang dikembalikan ke bentuk
Pemerintahan Nagari pada tahun 2000.
Komentar
Posting Komentar