Mahasiswi Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dengan Program Studi Pendidikan Geografi tahun akademik 2011 / 2012 dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) AHLUSSUNNAH yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 8 Bukittinggi mengadakan penelitian di Nagari Tarantang mengenai Pengembangan Objek Wisata Lembah Harau dalam rangka meningkatkan pariwisata di Kabupaten Lima Puluh Kota yang akan dilaksanakan mulai bulan Juni selama satu bulan kedepan. Semoga mempunyai dampak positif dari kegiatan tersebut.
BALAI ADAT MEDAN NAN BAPANEH KATIAN PUTUIH TARANTANG 1. Balai Adat Bagi orang Minangkabau kata “balai” merupakan homonim yaitu kata yang mengandung arti lebih dari satu. Balai diartikan juga sebagai pasar. Sebagai contoh orang pergi ke balai artinya ke pasar. Tetapi yang kita maksud dengan balai disini, adalah balai adat tempat bersidangnya Penghulu-Penghulu atau pemangku adat untuk membicarakan urusan pemerintahan nagari, menyelesaikan dan menyidangkan perkara dll. M. Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghulu membedakan balai atas dua bagian yaitu Medan Nan Bapaneh dan Medan Nan Balinduang. a. Medan Nan Bapaneh Dalam Medan Nan Bapaneh pengertian balai adalah suatu “Padang” atau tempat yang lapang dipelihara dengan baik. Sekelilingnya atau tempat tertentu diberi batu tempat duduk. Batu ini disusun sedemikian rupa sehingga memenuhi kebutuhan tempat sidang. Adakalanya pada masa dahulu ditanam pohon beringin agar tempat sidang itu menjadi sejuk. b. Medan Nan Bali
Komentar
Posting Komentar